Paradoxical Implications of Article 7 Paragraph 1 of the Marriage Law in Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.33096/substantivejustice.v4i2.167Keywords:
Indonesian Marriage Law, Revision of Legal Substance, Underage-MarriageAbstract
This study aims to identify the paradoxical and anomalous factors in the marriage law in Indonesia, which are specifically described in Article 7 paragraph 1; which is then based on factual data regarding the marriage law and then strives to be able to produce more effective solutions in overcoming the implications of the paradox, especially in the marriage law. This study uses a normative legal research approach derived from the laws or regulations in the marriage that apply in Indonesia. This study has comprehensively described the fundamental factors of changes to the marriage law, which gave birth to conclusions regarding socially occurring facts, which are described in detail in the discussion and conclusion sections.
Downloads
References
Amri, Aulil, and Muhadi Khalidi. “Efektivitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Terhadap Pernikahan.” Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial 6, no. (1) (2021): 85–101.
Asnawi, Habib Shulton. “Politik Hukum Putusan Tentang Status Anak Di Luar Nikah?: Upaya Membongkar Positivisme Hukum Menuju Perlindungan HAM.” Jurnal Konstitusi Vol. 10 No, no. 2 (2013): 244.
Daryus, Erlin El. “Peranan Pegawai Pencatat Nikah (Ppn) Dalam Menanggulangi Perkawinan Di Bawah Umur (Studi Di Kantor Urusan Agama (Kua) Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara).” Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung 1439H, 2017.
Friedman, Lawrence M. The Legal System A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation, 1987.
Hakiki, Gaib, Asnita Ulfah, Maarif Ibnu Khoer, Sugeng Sipriyanto, Muhammad Basoruding, Widya Larasati, Dwi Prastiwi, et al. Pencegahan Perkawinan Anak Percepatan Yang Tidak Bisa Ditunda. Badan Pusat Statistik, 2020.
Inayati, Inna Noor. “Perkawinan Anak Di Bawah Umur Dalam Perspektif Hukum, Ham Dan Kesehatan.” Jurnal Bidan Vol. 1 No., no. 1 (2015): 46–53.
Indrawati, S, and A B Santoso. “Perspektif Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Terhadap Batas Usia Melakukan Perkawinan.” Amnesti Jurnal Hukum 2 (2020): 2–5.
Janah, Miftakhul. “Dispensasi Nikah Di Bawah Umur Dalam Hukum Islam Pernikahan Adalah Hal Kesepakatan Sosial Antara Seorang Laki- Dapat Tumbuh , Kuat , Berkembang Dan Maju . Jadi Pernikahan Bukan Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Lahir Batin Antara Seoran.” Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 5 No., no. April (2020).
Kabang, Maria, Eli Trisnowati, and Tri Mega Ralasari S. “Pemahaman Tentang Akibat Pernikahan Di Bawah Umur Melalui Layanan Informasi Dengan Teknik Diskusi.” Jurnal Bimbingan Dan Konseling Ar-Rahman 4, no. 2 (2018): 55.
Kareema, Tsania, and Harry Pribadi Garfes. “Peran KUA Dalam Meniminimalisir Kasus Pernikahan Dini Di Kecamatan SUmajaya Kota Depok.” Dirasat 15, no. 1 (2020): 62–71.
Kumparan. Alasan Pemerintah Ubah Usia Minimal Perempuan Menikah Jadi 19 Tahun. Jakarta, 2019.
Kurniawan, Anggit. “Naskah Publikasi Tinjauan Yuridis Dispensasi Permohonan Nikah Bagi Anak Di Bawah Umur (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Agama Wonogiri).” Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2014.
Millah, Via Syihabul. “Peran Dan Upaya KUA Dalam Menanggulangi Pernikahan Di Bawah Umur (Studi Kasus Di KUA Kec. Cikande Tahun 2016-2018).” Journal of Chemical Information and Modeling 53, no. 9 (2019): 1689–1699.
Muhajir. “Prosedur Dan Penyelesaian Dispensasi Nikah Dibawah Umur Di Pengadilan Agama.” Jurnal Studi Islam Vol 6 No 2 (2019): 133–150.
Muntamah, Ana Latifatul, Dian Latifiani, and Ridwan Arifin. “Pernikahan Dini Di Indonesia?: Faktor Dan Peran Pemerintah ( Perspektif Penegakan Dan Perlindungan Hukum Bagi Anak )” 21, no. 1 (2016): 1–12.
Musfiroh, Mayadina Rohmi. “Pernikahan Dini Dan Upaya Perlindungan Anak Di Indonesia.” De Jure: Jurnal Hukum dan Syariah 8, no. 2 (2016): 64–73.
Nahdiyanti, Yunus Ahyuni, and Qamal Nurul. “Implementasi Perubahan Kebijakan Batas Usia Perkawinan Terhadap Perkawinan Di Bawah Umur.” Journal of Lex Theory 2, no. 1 (2020): 116–128.
Najib, Najib. “Beberapa Aspek Kependudukan Yang Mempengaruhi Pernikahan Di Bawah Umur.” Pro Health Jurnal Ilmiah Kesehatan Vol. 1 1 N, no. 1 (2019): 19–24.
Ngamprah, Pengadillan agama. Pengaruh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Terhadap Jumlah Perkara Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Ngamprah. Ngamprah, 2020.
Nugraha, Xavier, Risdiana Izzaty, and Annida Aqiila Putri. “Rekonstruksi Batas Usia Minimal Perkawinan Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan (Analisa Putusan MK No. 22/Puu-Xv/2017).” Lex Scientia Law Review 3, no. 1 (2019): 40–54.
Oktavia, Eka Radiyani, Fatehah Rahma Agustin, Nandito Mapian Magai, Sigit Ambar, and Widya Hary Cahyati. “Pengetahuan Risiko Pernikahan Dini Pada Remaja Umur 13-19 Tahun.” HIGEIA JOURNAL OF PUBLIC HEALTH RESEARCH AND DEVELOPMENT Vol. 2 No., no. 186 (2018): 239–248.
Pratiwi, Bintang Agustina, Wulan Angraini, Padila, Nopiawati, and Yandrizal. “Analisis Pernikahan Usia Dini Di Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017.” Jurnal Kesmas Asclepius 8, no. 5 (2019): 55.
Setiasih, Widihartati. “Analisis Putusan Dispensasi Nikah Dibawah Umur Dalam Perspektif Perlindungan Perempuan.” Jurnal PPKM (2017): 235–245.
Sitorus, Iwan Romadhan. “Usia Perkawinan Dalam UU No. 16 Tahun 2019 Perspektif Maslahah Mursalah.” Jurnal Nuasa XIII, no. 2 (2019): 190–199.
Sulaeman, Rian Rosita. “Hak Pendidikan Anak Dan Kesadaran Hukum Masyarakat Mengenai Larangan Pernikahan Di Bawah Umur.” DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum Vol. 17 No, no. 2 (2019): 211–222.
Supianto, Supianto, and Nanang Tri Budiman. “Pemahaman Masyarakat Terhadap Pembatasan Usia Minimal Untuk Melangsungkan Perkawinan.” Jurnal Rechtens 9, no. 1 (2020): 77–90.
Talli, Abdul Halim. “Dosen Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Alauddin Makassar Dalam Bidang Hukum Acara Peradilan Agama. Jurnal Al-Qad?u Volume 2 Nomor 1/2015 |.” Journal Al-Qad?u Vol. 2, no. 2 (2015): 76–93.
Tirmidzi. “Kajian Analisis Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 ….” Usrah, Volume 1, No, 1 Tahun 2020 1, no. 16 (2019): 38–48.
Waqiah, Siti Qomariatul. “Diskursus Perlindungan Anak Perempuan Di Bawah Umur Pasca Perubahan Undang-Undang Perkawinan.” An-Nawazil 1, no. 2 (2019): 65–79.
Wijaya, Himawan Tatura, and Erwin Jusuf Thaib. “Efektivitas Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Di Kabupaten Pohuwato.” As-Syams: Journal Hukum Islam 1, no. 1 (2020): 38.
Yaqub, Andi, Iswandi, and Jabal Nur. “Reconstruction of the Sak?nah Family Criteria During the Covid-19 Period” 31, no. 1 (2021): 1–24.
Yunus, Muh. Idris, dan Mukhoyyah. “Pernikahan Di Bawah Umur Pada Masyarakat Pesisir Malangke.” Al-Ahwal Al-Syakhsiyah, IAI Al-Qolam 3, no. 2 (2020): 43–51.
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors hold the copyright and give the journal rights to the first publication with the work being simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution License, which allows others to share the work with the authorship and the initial publication in this journal. Authors free to deposit versions of this work in an institutional or other repository of their choice.